Batu Ampar, 23 Juli 2025 – Pemerintah Desa Batu Ampar melaksanakan rapat koordinasi bersama para pengusaha/pembeli sawit tetap dan timbang harian, bertempat di Balai Desa Batu Ampar. Rapat dimulai pukul 08.30 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala Desa Batu Ampar.
Hadir dalam rapat ini antara lain:- Kepala Desa Batu Ampar
- Ketua dan Anggota BPD
- Anggota LAD
- Babinkamtibmas
- Tokoh Masyarakat
- LPM
- Kepala Dusun
- Ketua RT dan RW
- Perangkat serta Staf Desa
- Para pengusaha/pembeli sawit tetap dan timbang harian
Tujuan rapat adalah untuk menyamakan
persepsi serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam penertiban aktivitas
jual beli sawit ilegal yang marak terjadi dan merugikan masyarakat serta
pemerintah desa.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala
Desa menyampaikan pentingnya membentuk satuan tugas (SATGAS) yang bertanggung
jawab dalam pengawasan aktivitas jual beli sawit ilegal. Setelah melalui
diskusi dan masukan dari peserta, akhirnya disepakati pembentukan Satgas
Penertiban Penjual dan Pembeli Sawit Ilegal dengan susunan sebagai berikut:
Struktur
Satgas Penertiban Sawit Ilegal:
- Pelindung/Penasehat:
Kepala Desa, BPD, LAD, Babinkamtibmas, Babinsa
- Ketua:
Zainal Damis
- Sekretaris:
Dodi Candra
- Bendahara:
Nasir Siregar
- Anggota:
- Muslim Jeki
- Iwardan
- Yono
- Muslim. R
- Suryadi (RT 14)
- Yurnalis
- Yudi
- Dwin Suseno
1. Satgas mulai bekerja setelah
terbit nya SK Dari Kepala Desa Operasional Satgas dibebankan kepada hasil denda
pelanggaran yang dilakukan pencuri dan penadah sawit illegal dipotong 50% untuk
satgas.
2. Sanksi bagi pembeli sawit illegal
apabila terbukti kebenarnya yaitu denda berupa uang Rp. 500.000,- (Lima Ratus
Ribu Rupiah) Per/Janjang. Apabila tidak sanggup membayar denda maka yang
bersangkutan tidak mendapat layanan administrasi pemerintah desa.
3. Sanksi bagi pembeli Berondol Sawit Ilegal
apabila terbukti kebenarnya yaitu denda berupa uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh
Ribu Rupiah) Per/Kg. Apabila tidak sanggup membayar denda maka yang
bersangkutan tidak mendapat layanan administrasi pemerintah desa.
4. Pembeli sawit tidak melakukan jual
beli sawit pada malam hari dari jam 17.00 s/d jam 06.00 Wib, Kecuali Anggota
Tetap.
5. Pembeli sawit siap menunjukan data
dan bukti asal-usul sawit/berondolan (nama pelanggan) kepada satgas
6. Pengambil berondolan buah sawit
tanpa izin dari pihak pemilik kebun dan pemilik kebun keberatan akan dikenakan
sanksi sebesar RP. 50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah) Per kg. Apabila tidak
sanggup membayar denda maka yang bersangkutan tidak mendapat layanan
administrasi pemerintah desa.
7. Pembeli sawit siap menandatangani
surat pernyataan diatas matrai 10.000,- sebagai bentuk tanggung jawab dan
mendukung tata niaga kelapa sawit yang legal, tertib di desa Batu Ampar.
8. Keputusan ini berlaku bagi
pengusaha sawit yang tidak hadir demi menjaga kebersamaa penertiban aturan ini.
Setelah arahan dari Babinkamtibmas
yang menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Pemerintah Desa, rapat
dilanjutkan dengan sesi penyampaian masukan dan ditutup oleh Ketua BPD
pada pukul 11.23 WIB.
Semua keputusan telah disepakati
secara bersama dan menjadi dasar bagi pelaksanaan penertiban sawit ilegal di
Desa Batu Ampar demi kenyamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.