Rapat Koordinasi Bersama Pengusaha Sawit dan Pembentukan Satgas Penertiban Jual Beli Sawit Ilegal di Desa Batu Ampar

Batu Ampar, 23 Juli 2025 – Pemerintah Desa Batu Ampar melaksanakan rapat koordinasi bersama para pengusaha/pembeli sawit tetap dan timbang harian, bertempat di Balai Desa Batu Ampar. Rapat dimulai pukul 08.30 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala Desa Batu Ampar.

Hadir dalam rapat ini antara lain:

  • Kepala Desa Batu Ampar
  • Ketua dan Anggota BPD
  • Anggota LAD
  • Babinkamtibmas
  • Tokoh Masyarakat
  • LPM
  • Kepala Dusun
  • Ketua RT dan RW
  • Perangkat serta Staf Desa
  • Para pengusaha/pembeli sawit tetap dan timbang harian

Tujuan rapat adalah untuk menyamakan persepsi serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam penertiban aktivitas jual beli sawit ilegal yang marak terjadi dan merugikan masyarakat serta pemerintah desa.





Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa menyampaikan pentingnya membentuk satuan tugas (SATGAS) yang bertanggung jawab dalam pengawasan aktivitas jual beli sawit ilegal. Setelah melalui diskusi dan masukan dari peserta, akhirnya disepakati pembentukan Satgas Penertiban Penjual dan Pembeli Sawit Ilegal dengan susunan sebagai berikut:

Struktur Satgas Penertiban Sawit Ilegal:

  • Pelindung/Penasehat: Kepala Desa, BPD, LAD, Babinkamtibmas, Babinsa
  • Ketua: Zainal Damis
  • Sekretaris: Dodi Candra
  • Bendahara: Nasir Siregar
  • Anggota:
    • Muslim Jeki
    • Iwardan
    • Yono
    • Muslim. R
    • Suryadi (RT 14)
    • Yurnalis
    • Yudi
    • Dwin Suseno

1.   Satgas mulai bekerja setelah terbit nya SK Dari Kepala Desa Operasional Satgas dibebankan kepada hasil denda pelanggaran yang dilakukan pencuri dan penadah sawit illegal dipotong 50% untuk satgas.

2.  Sanksi bagi pembeli sawit illegal apabila terbukti kebenarnya yaitu denda berupa uang Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per/Janjang. Apabila tidak sanggup membayar denda maka yang bersangkutan tidak mendapat layanan administrasi pemerintah desa.

3.     Sanksi bagi pembeli Berondol Sawit Ilegal apabila terbukti kebenarnya yaitu denda berupa uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) Per/Kg. Apabila tidak sanggup membayar denda maka yang bersangkutan tidak mendapat layanan administrasi pemerintah desa.

4.   Pembeli sawit tidak melakukan jual beli sawit pada malam hari dari jam 17.00 s/d jam 06.00 Wib, Kecuali Anggota Tetap.

5.  Pembeli sawit siap menunjukan data dan bukti asal-usul sawit/berondolan (nama pelanggan) kepada satgas

6.  Pengambil berondolan buah sawit tanpa izin dari pihak pemilik kebun dan pemilik kebun keberatan akan dikenakan sanksi sebesar RP. 50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah) Per kg. Apabila tidak sanggup membayar denda maka yang bersangkutan tidak mendapat layanan administrasi pemerintah desa.

7.  Pembeli sawit siap menandatangani surat pernyataan diatas matrai 10.000,- sebagai bentuk tanggung jawab dan mendukung tata niaga kelapa sawit yang legal, tertib di desa Batu Ampar.

8. Keputusan ini berlaku bagi pengusaha sawit yang tidak hadir demi menjaga kebersamaa penertiban aturan ini.

Setelah arahan dari Babinkamtibmas yang menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Pemerintah Desa, rapat dilanjutkan dengan sesi penyampaian masukan dan ditutup oleh Ketua BPD pada pukul 11.23 WIB.

Semua keputusan telah disepakati secara bersama dan menjadi dasar bagi pelaksanaan penertiban sawit ilegal di Desa Batu Ampar demi kenyamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.

Potensi Desa

Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.

Profil Desa

Desa Batu Ampar berada di kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia. Desa Batu Ampar merupakan desa yang berdiri pada tahun .....

Transparansi Desa

Infografis Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Copyright © 2023 Desa Batu Ampar