Pada tahun 1845. Dihulu sungai reteh telah ada pemungkiman penduduk yang sekarang telah menjadi sebuah Desa dan desa tersebut namakan desa Batu Ampar yang sekarang termasuk wilayah administrasi Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
Pada masa itu Pemukiman ini merupakan sebuah dusun kecil yang terletak dipingggir sungai reteh, dan didiami, hanya sekolompok keluarga. Dengan mata pencaharian petani dan mengolah hasil hutan. Ladang berpindah-pindah adalah menjadi tradisi semasa itu. Sehingga dusun ini selalu ditinggalkan warganya, bila saat berladang itu akan tiba. Dengan menggunakan parang dan beliuang, warga membuka lahan pertanian dan perkebunan. Batu ampar sejak dahulu dikenal sebagai penghasil buah tahunan duku, durian dan buah-buahan hutan lainnya.
Alat transportasi yang
tidak begitu mendukung semasa itu, sehingga hasil tahunan tersebut terkadang
tidak terjual dipasaran bahkan selalu dibiarkan membusuk dipanggal batang.
Meskipun arus transpotasi
dan informasi tidak mendukung, namun
masyarakat desa batu ampar mampu bertahan,
dengan memiliki adat istiadat yang selalu di taati dan dipatuhi oleh
masyarakat stempat.
Dengan kebijakan
pemerintah tentang pemekaran Kecamatan, desa batu ampar mengikuti arus
pemekaran tersebut.
Kecamatan Reteh
merupakan landasan, Kecamatan Keritang merupakan perkembangan dan
Kecamatan Kemuning merupakan kemajuan.
Kini desa batu ampar tidak lagi, daerah yang terdisolir, arus infomasi
dan transportasi tidak lagi menghambat arus barang dan jasa dari luar dan dalam
desa batu ampar,
Letaknya yang strategis dipinggiran jalan lintas timur, sumber daya manusia dan sumber daya alam secara beriringan telah ikut membenahi kemajuan desa ini.
Kini desa batu ampar tidak lagi didiami sekelompok orang atau sekelompok keluarga, Warga desa batu ampar telah ber asimilasi dengan arus migran yang berdatangan untuk mencari hidup maupun ber investasi.
Suku dan bahasapun telah
berkaborasi dengan arus migran yang
datang, kehidupan, kebersamaan dan kekeluargaan sudah menyatu untuk
perkembangan dan kemajuan desa ini, Persaingan
hidup merupakan hal yang positif untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Dengan kerukunan dan
kebersamaan merupakan suatu modal usaha,
guna kemajuan desa ini di hari depan yang lebih baik.
Dengan hukum adat yang bersendikan sara’ dan sara’ bersendikan kitabullah, walaupun berbeda prinsif dan kebiasaan, namun bisa disatukan dalam kata adat “DIMANA BUMI DIPIJAK DISITU PULALAH LANGIT DIJUNJUNG” dengan berpedoman pepatah adat ini, Batu Ampar mampu menciptakan kerukunan, kedamaian, kenyamanan dan kebersamaan demi menuju pembangunan manusia yang hakiki.
Susunan Kepala Pemerintahan desa dan Kepala Desa, yang pernah menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Desa dan Kepala Desa Batu Ampar dari tahun 1845 s/d tahun 2022
Nama Kepala Pemerintahan dari tahun 1845 s/d 1949 terdiiri dari :
1. DEMONG SIRIN masa jabatannya dari tahun 1845 s/d 1864
2. ITAM DEMONG masa jabatannya dari tahun 1864 s/d 1877
3. HASAN masa jabatannya dari tahun 1877 s/d 1898
4. GENDAK masa jabatannya dari tahun 1898 s/d 1902
5. JAILANI masa jabatannya dari tahun 1902 s/d 1904
6. BUJANG masa jabatannya dari tahun 1904 s/d 1912
7. SIRIN masa jabatannya dari tahun 1912 s/d 1915
8. BUJANG masa jabatannya dari tahun 1915 s/d 1943
9. LAMSAH masa jabatannya dari tahun 1943 s/d 1943 (Lamsah ini memerintah kurun waktu hanya 3 Bulan)
10. M.YUNUS masa jabatannya dari tahun 1943 s/d 1949
Kepala Pemerintahan ini ditunjuk oleh masyarakat secara lansung berdasarkan pigur dan kepemimpinan yang dianggap mampu untuk mengatur, mengurus kepentingan lembaga pemerintah dan masyarakat.
Sumber data ini : Didapatkan melalui tokoh masyarakat, tokoh adat dan tua-tua tau.
Diperkirakan Batu Ampar ditetapkan menjadi sebuah desa oleh pemerintah Kabupaten pada tahun 1949, dengan nama dan masa jabatan kepala desa sebagai berikut :
1. ABDULLAH masa jabatannya dari tahun 1949 s/d 1990
2. FAUZI ABDULLAH masa jabatannya dari tahun 1990 s/d 1998
3. DELSON masa jabatannya dari tahun 1998 s/d 2001 ( Delson ini merupakan PJS)
4. ZULSYAMSU masa jabatannya dari tahun 2001 s/d 2008
5. YULIAGUS masa jabatannya dari tahun 2008 s/d 2009 ( Yuliagus ini merupakan PJS)
6. MAHRONI masa jabatannya dari tahun 2009 s/d 2016.
7. IDA LAILA, SH masa jabatannya dari tahun 2016 s/d 2017 ( Ida Laila, Sh ini merupakan PJS)
8. MAHRONI masa jabatannya dari tahun 2018 s/d Saat ini ( Mahroni ini Kades Terpilih Dalam PILKADES Tahun 2017 untuk Periode yang ke 2)