Batuampar_Musyawarah Khusus Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, telah sukses dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Berikut adalah hasil penting dari musyawarah tersebut.
- *Nama Koperasi, "Koperasi Desa Merah Putih Batu Ampar"
- Struktur Kepengurusan:
- Ketua: Chichi
- Wakil Bidang Usaha: Ali Wardhana
- Wakil Bidang Anggota: Mardiana Pasaribu
- Sekretaris: Ali Frandana
- Bendahara: Lovin Wahyuni
- *Pengawas*:
- Mahroni
- Marsya Desema
- Puji Lestari
- *Tujuan Musyawarah*: Pembentukan Koperasi Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi.
- *Dasar Hukum*: Pembentukan koperasi desa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Proses pembentukan koperasi ini mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan menteri koperasi yang mewajibkan struktur kepengurusan yang transparan dan profesional.
Musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat untuk pembentukan Koperasi Merah Putih yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Batu Ampar. Pembentukan panitia pelaksana musyawarah desa khusus ini merupakan langkah awal dan krusial dalam pengembangan koperasi desa.