Batu Ampar desa.id-Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Desa (Pemdes)
Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, melakukan pemasangan
Baliho Rencana Kegiatan APBDes dan Realisasi APBDes Tahun 2023. Pemasangan
baliho di tempatkan di Depan Kantor Desa setempat dan ditujuh dusun yang ada di
wilayah Desa Batu Ampar.
Baleho Realisasi APBDes 2023
(Selasa 16/1/2024)
Pemasangan baliho Rencana kegiata APBDes dan Realisasi
tahun 2023 ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian,
penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh
Pemerintah Desa secara jujur dan transparan.
“Sehingga masyarakat Desa Batu Ampar bisa ikut memantau dan
mengawasi secara langsung pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Desa sesuai
dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.,” ujar Kades Mahroni saat
dikonfirmasi .
Lebih lanjut Mahroni menjelaskan, Baliho transparansi yang
dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah
pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa pada
tahun anggaran berjalan, tak terkecuali Pemerintah Desa Batu Ampar.
“Dengan terpasangnya transparansi tersebut diharapkan masyarakat
Desa Batu Ampar dapat mengetahui anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan
kegiatan yang akan dilaksanakan ditahun anggaran 2023 ini,” ungkapnya.
Menurut Kades yang akrab disapa Roni ini, pemasangan baliho
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Realisasi tersebut merujuk
kepada Akuntabilitas, Transparansi, dan Responsivitas. Pertanggungjawaban Pemerintah
Desa dalam mengelola Keuangan Desa sesuai dengan “amanah” dan kepercayaan yang
diberikan kepadanya.
Bertanggung jawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur,
tidak melakukan penyelewengan dengan semangat “Desa Membangun Bersama rakyat”
Semangat ini perlu dipelihara di Desa,” tegasnya.
Transparansi berarti Pemerintah Desa mengelola Keuangan secara
terbuka, sebab Keuangan itu adalah milik Rakyat atau barang Publik yang harus
diketahui oleh masyarakat. Pemerintah Desa wajib menyampaikan Informasi secara
terbuka APBDES kepada masyarakat.
“Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan
meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada Pemerintah Desa.
Demikian sebaliknya,” tutur Roni
Responsivitas pengelolaan keuangan berarti daya tanggap
pemerintah Desa, Tim Perencanaan Desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat
yang perlu didukung dengan pendanaan. “Tentu saja tidak semua kebutuhan
masyarakat akan didanai karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat,”
pungkasnya
Beberapa tempat yang sudah memasang Baleho di Desa Batu Ampar.